Archive for Oktober 2015
Warga Negara dan Negara
1.
HUKUM, NEGARA, dan PEMERINTAHAN
A. Hukum
Sukar kiranya untuk
memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada,
masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya “Pengantar Dalam
Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan
peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
a. Ciri-ciri dan sifat hukum
Agar dapat mengenal
hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu
sendiri. Ciri hukum adalah :
-
Adanya perintah
atau larangan.
-
Perintah atau
larangan itu harus dipatuhi setiap saat.
b. Sumber-sumber
hukum
Ialah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau
dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sedangkan
sumber hukum formal antara lain ialah:
1.
Undang-undang. Ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.
Kebiasaan. Ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
3.
Keputusan-keputusan
hakim. Ialah keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.
Traktat. Ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.
Pendapat sarjana
hukum. Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.
c.
Pembagian hukum
a.
Menurut
sumbernya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-
Hukum kebiasaan,
yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan.
-
Hukum Traktat,
ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar
negara.
-
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.
Menurut
bentuknya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum tertulis
yang dikodifikasikan ialah hukum yang telah dibukukan.
-
Hukum tertulis
tak dikodifikasikan.
-
Hukum tak
tertulis.
c.
Menurut tempat
berlakunya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum nasional,
ialah hukum dalam suatu negara.
-
Hukum
internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-
Hukum asing
ialah hukum dalam negara lain.
-
Hukum gereja
ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
d.
Menurut waktu
berlakunya, hukum dibagi dalam:
-
Ius Constitutum
ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
-
Ius
Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang.
-
Hukum asasi
ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
e.
Menurut cara
mempertahankannya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum material
ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
-
Hukum formal
ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum material.
f.
Menurut
sifatnya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum yang
memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan
mutlak.
-
Hukum yang
mengatur ialah hukum yang dapat dikesampingkan.
g.
Menurut
wujudnya, hukum dibagi dalam:
-
Hukum obyektif
ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu.
-
Hukum subyektif
ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang
tertentu atau lebih.
h.
Menurut isinya,
hukum dibagi dalam:
-
Hukum privat
ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya.
-
Hukum publik
ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau
negara dengan warga negaranya.
Negara
sebagai organisasi dalam suatu wilayah daapat memaksakan kekuasaanya secara sah
terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan
batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama,
baik oleh warga negara, golongan atau negara sendiri. Oleh karena itu negara
mempunyai dua tugas pokok:
1.
Mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial.
2.
Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuang-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Untuk
menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, perananya, dampaknya
dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa
yaitu:
1.
Jangan
mengindentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan.
2.
Tidak dengan
sendirinya harus adil dan benar.
3.
Hukum tetap
mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4.
Meskipun
mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan
terbuka.
5.
Hukum dapat
diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6.
Macam-macam
hukum terlalu dipukulratakan.
7.
Jangan apriori
bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8.
Jangan mencampur
adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar
diundangkannya hukum.
9.
Jangan mencampur
adukan law in activis dengan law in books dari aparat penegak hukum.
10.
Jangan
menganggap sama aspek terhang penegak hukum dengan hukum.
B. Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta
dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai
2 tugas utama, yaitu:
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-
gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan negara.
a.
Sifat-sifat negara
-
Sifat memaksa, artinya negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
-
Sifat monopoli, artinya negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tjuan bersama dari masyarakat.
-
Sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b.
Bentuk negara
-
Negara Kesatuan, adalah
suatu negara yang merdeka dan berdulat, dimana kekuasaan untuk mengrus seluruh
pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat.
-
Negara Serikat, adalah negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
-
Negara Dominion, bentuk ini
khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan kerajaan Inggris. Negara
dominion semua adalah jajahan inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui
Raja Inggris sebagai rajanya.
-
Negara Uni, adalah gabungan dari
2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara.
-
Negara Protektorat, ialah suatu
negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.
c.
Unsur-unsur negara
-
Harus ada wilayah.
-
Harus ada rakyat.
-
Harus ada pemerintahan.
-
Harus ada tujuan.
-
Mempunyai kedaulatan.
C.
Pemerintah
Pemerintahan
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintahan, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintahan.
Dalam
pengertian umum sering dicampuradukan pengertian pemerintah dan pemerintahan,
padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah
tersebut harus dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan
dalam arti luas, adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara
seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau
melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan
dalam arti sempit, adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2.
WARGA NEGARA dan NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat.
Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Menurut kansil,
orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi:
-
Penduduk ialah
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok dalam wilayah negara itu.
-
Bukan penduduk ialah
mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1.
Asas
Kewarganegaraan
-
Kriterium
kelahiran.
-
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi
warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945. Selanjutnya di dalam
penjelasan umum UU no. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI
diperoleh:
a.
Karena kelahiran.
b.
Karena
pengangkatan.
c.
Karna dikabulkan
permohonan.
d.
Karena
perwarganegaraan.
e.
Karna atau
sebagai akibat dari perkawinan.
f.
Karna turut pada
ayah/ibunya.
g.
Karena
pernyataan.
2.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat
pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan
tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan pertahanan, dan kesahteraan
sosial.
a.
Pasal 27(2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b.
Pasal 30(1) : Tiap- tiap warga negara berhak
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c.
Pasal 31(1) : Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran.
d.
Pasal 27(1) : Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah.
e.
Pasal 29(2) : Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
f.
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
Tetapi yang lebih penting lagi adalah
apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa:
“Yang penting adalah semangat para penyelenggara
negara semangat para pemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna,
akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu
akan merintangi jalannya negara”.
